NAMA : Dahlia
KELAS :3DF02
NPM : 51212655
Sejarah Berdirinya Koperasi
Pengertian Koperasi
Secara
harfiah kata “Koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang
terdiri dari dua suku kata; Co (Bersama)
dan Operation (Bekerja).
Jadi secara keseluruhan koperasi berarti bekerja sama.
Menurut undang-undang No.25 tahun 1992,
Koperasi di Indonesia didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan utama didirikannya suatu koperasi
adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi para anggotanya.
Sejarah
Koperasi Dunia
Pada dasarnya koperasi adalah institusi (lembaga) yang
tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang
pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi
Industri, yaitu di Eropa pada pertengahan abad ke-18 dan awal abad ke-19.
Lembaga ini sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi
Pra-Industri. Penerapan sistem kapitalis di eropa membuat buruh merasa
tertindas dan untuk membebaskan penderitaan mereka bersepakat untuk membentuk
koperasi. Pada awalnya
pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis, hal
ini disebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
Petama kali koperasi muncul di eropa pada awal
abad ke-19, Ada dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme yang terdapat di
eropa itu muncul dengan alasan yang pertama terdapatnya kesamaan motif antara
gerakan koperasi dengan gerakan sosialis dan yang kedua sebagai suatu bentuk
organisasi ekonomi yang berbede dengan bentuk struktur organisasi ekonomi
kapitalis.
Koperasi di negara-negara eropa di antaranya:
- Inggris
- Perancis
- Jerman
- Denmark
- Swedia
Pelopor-Pelopor Koperasi
A. Rochadale
Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls
Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844
mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil.
Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”.
Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan
prinsip-prinsip koperasinya yaitu:
1.
Keanggotaan yang
bersifat terbuka.
2.
Pengawasan secara
demokratis.
3.
Bunga yang terbatas
atas modal anggota.
4.
Pengembalian sisa
hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5.
Barang-barang hanya
dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6.
Tidak ada perbedaan
berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7.
Barang-barang yang
dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8.
Pendidikan terhadap
anggota secara berkesinambungan.
B. Schultze
delitsch
Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan
anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi
prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan,
koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan
oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis
lain, antara lain :
1.
Koperasi asuransi untuk
resiko sakit dan kematian.
2.
Koperasi pengadaan
bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3.
Koperasi produksi,
yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi
tersebut pada saat yang sama.
C. Raiffeissen
Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888)
kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk
koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas
yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing
brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi
diri sendiri.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada masa penjajahan di berlakukan “culturstelsel” yang
mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah.
Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden
Ario Wiriaatmadja (1895) seorang pamor praja di Puworkerto untuk mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri dan orang kecil dalam membantu mengatasi
kemelaratan rakyat. Didirikannya juga : rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan
bank-bang desa.
Beliau
memiliki inisiatif untuk menolong para pegawai yang menderita karena terjerat
oleh para rentenir dengan pinjaman bunga yang tinggi. Patih mendirikan seperti
yang didirikan di Jerman yaitu koperasi kredit modal. Cita-citanya dilanjutkan
oleh De Wolfvan Westerrode (seorang asisten Presiden Belanda), ketika beliau
cuti berhasil mengunjungi Jerman dan mengusulkan pengubahan nama “Bank
Pertolongan Tabungan” menjadi “Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian” dengan
diadakannya pergantian nama bank tersebut, maka bukan hanya pegawai negeri yang
perlu dibantu, melainkan para petani juga. Beliau pun juga mengusulkan atas
perubahan jenis badan usaha tersebut, dari Bank menjadi Koperasi, dan usul
untuk mendirikan lumbung untuk tiap desa supaya para petani dapat menyimpan
hasil panen pada musim panen dan memberikan pinjaman pada saat musim paceklik.
Beliau berusaha menjadikan para lumbung itu menjadi “Koperasi Kredit
Padi” akan tetapi Pemerintahan Belanda tetap berpendirian lain, melainkan
membentuk lumbung desa yang baru, bank-bank desa, rumah gadai dan “Centale Kas”
yang sekarang berubah nama menjadi “Bank Rakyat Indonesia (BRI)”. Adapun alasan
pembentukan koperasi belum bisa di laksanakan pada zaman Pemerintahan Belanda
dikarenakan :
a.
Belum ada instansi
pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi
b.
Belum ada
Undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
c.
Pemerintah jajahan
sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik,
khawatir koperasi itu akan digunakan kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang
sudah mulai menyebar ke masyarakat, maka Pemerintah Hindia belanda mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian, dengan tahap sebagai berikut :
a. Pertama kali pada tahun 1915
diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,Pada tahun 1927 diterbitkan
peraturan kembali yang mengatur Perkumpulan Perkumpulan Koperasi
bagi golongan Bumiputra No. 91, peraturan ini diberlakukan bagi golongan
Bumiputra.
b. Pada tahun 1933 ditetapkan Peraturan
Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, peraturan ini diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat.
Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi
Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor
perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, di mulai dengan koperasi
industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah
antara lain: memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan,
serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoprasi. Telah didirikan: “ Toko
Adil “ sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi.
Pada Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “Verordening
Op De Cooperative Vereenigining” dengan Koninklijk Besluit, 7 April
1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU bagi rakyat Indonesia, anggaran
dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat di hadapan
notaris. tahun 1927 dibuat kembali peraturan “Regeling Inlandschhe
Cooperatieve”dan dibentuknya Serikat Dagang Islam dengan tujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusah pribumi. tahun 1929 didirikan
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat
koperasi.
tahun 1933 dikeluarkan UU yang menyerupai UU No. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia, kemudian Jepang mendirikan koperasi “Kumiyai”. Awalnya
koperasi yang didirikan ini jalan sesuai rencana, namun di kemudian hari adanya
perubahan drastis mengenai fungsi koperasi itu didirikan, yakni menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia
Sesaat setelah Indonesia merdeka, tepatnya
pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama kalinya di Tasikmalaya. Yang pada saat inilah hari yang
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia dan sekaligus membentuk Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya
(Bandung sebagai Ibukota Provinsi yang sedang diduduki oleh Tentara Belanda).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar