Senin, 05 Januari 2015

Penanggulangan Resiko Pada Perusahaan Asuransi


NAMA            : Dahlia           
KELAS           : 3DF02
NPM               : 51212655

PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam asuransi/penjaminan, tidak dapat dipisahkan dari pembangunan ekonomi Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Sejak pemerintah menyusun dan menetapkan REPELITA I tahun 1969, yang salah satu sasaran pokok rencana tersebut adalah pemerataan hasil-hasil pembangunan dalam bidang kesempatan berusaha, pendapatan masyarakat dan sekaligus merangsang pertumbuhan lapangan kerja. Dalam rangka mencapai sasaran ini pemerintah mengambil langkah konkrit antara lain dengan mengembangkan usaha kecil dan menengah dengan cara mengatasi salah satu aspek usaha yang penting yaitu aspek pembiayaan.
Berdiri tanggal 6 April 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/1971 tanggal 11 Januari 1971, untuk mengemban misi dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) guna menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia. Peran PT. Askrindo (Persero) dalam pemberdayaan UMKM adalah sebagai lembaga penjamin atas kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada UMKM.
Sesuai dengan Visi dan Misinya, PT. Askrindo (Persero) senantiasa menjalankan peran dan fungsinya sebagai Collateral Subtitution Institution, yaitu lembaga penjamin yang menjembatani kesenjangan antara UMKM yang layak namun tidak memiliki agunan cukup untuk memperoleh kredit dengan lembaga keuangan, baik perbankan maupun lembaga non bank (feasible tetapi tidak bankable).

Sejalan dengan berubahnya waktu, saat ini PT. Askrindo (Persero) memiliki empat lini usaha yaitu Asuransi Kredit Bank, Asuransi Kredit Perdagangan, Surety Bond dan Customs Bond. PT. Askrindo sejak tahun 2007 melaksanakan program pemerintah dalam rangka Inpres 6/2007 atau yang lebih dikenal sebagai penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam pelaksanaannya bersama dengan Askrindo memberikan penjaminan atas kredit yang disalurkan oleh enam Bank pelaksana yaitu : Bank  BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri dan 26 (dua puluh enam) Bank Pembangunan Daerah.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia merupakan tulang punggung kekuatan ekonomi yang mampu memberikan kontribusi yang sangat signifikan. Menguatnya permodalan UMKM akan memberikan multiplier effects berupa tumbuhnya kegiatan usaha yang diikuti dengan terbukanya lapangan kerja serta meningkatkan nilai usaha. Terciptanya UMKM yang tangguh pada tahap berikutnya mampu memberikan kontribusi dalam menekan angka pengangguran dari kemiskinan di Indonesia.
Askrindo senantiasa mengembangkan sayap usahanya untuk memberikan layanan yang prima, dengan didukung oleh Kantor Cabang dan Kantor Unit Pelayanan berjumlah 55 Kantor yang tersebar di 30 Provinsi seluruh Indonesia.


VISI
“Menjadi Perusahaan Penanggung Risiko yang unggul dengan layanan global guna mendukung perekonomian nasional”

MISI
·    Menjalankan kegiatan usaha penanggungan risiko yang mendukung pembangunan ekonomi nasional  terutama program Pemerintah dalam pengembangan UMKMK dan usaha korporasi lainnya;
·    Menjalankan kegiatan usaha penanggungan risiko dengan layanan global;
·    Memberikan manfaat kepada para pemangku kepentingan dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Manajemen Risiko.

Tanggung jawab sosial perusahaan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan  komitmen dari PT. Askrindo untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Selain itu juga salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera. 
Sasaran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
1. Target :
·    Anak - anak yang kurang mampu
·    Yatim Piatu dan Dhuafa
·    Korban bencana alam
·    Bangunan fisik
·    Bina Lingkungan

2. Program Kerja :
·    Pemberian Bea Siswa kepada putra/i Karyawan Pegawai Dasar untuk murid sekolah dilingkungan Perusahaan termasuk diwilayah kerja perusahaan dan daerah pelosok.
·    Pemberian santunan dan sembako kepada kaum dhuafa, fakir miskin dan anak terlantar.
·    Pemberian makanan siap saji, pakaian, & obat-obatan serta kebutuhan material lain bagi korban bencana.
·    Pemberian pakaian, alat  belajar & material lain yg dibutuhkan korban bencana (genteng, semen dsb).
·    Pemberian makanan dalam bulan Ramadhan berupa : Ta’jil untuk buka puasa, makanan dalam program Sahur on Road dan Mudik Bersama.





3. Tujuan :
·    Sebagai tanggung jawab sosial perusahaan kepada lingkungan dan masyarakat sekitar termasuk karyawan.
·    Meningkatkan reputasi perusahaan dan penciptaan citra yang baik dimata stakeholder.
·    Untuk anak-anak usia sekolah dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan mengurangi anak – anak putus sekolah.
·    Membantu meringankan penderitaan kaum dhuafa/ marginal sekaligus mengurangi angka kemiskinan dan kejahatan.
·    Membantu meringankan beban korban bencana alam.
·    Melakukan bina Lingkungan, untuk rehabilitasi lingkungan hidup.

Nilai- Nilai Budaya Perusahaan
  1. Integritas
    Menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab serta konsisten memelihara etika.
  2. Profesional
    Bekerja dengan tanggung jawab dan komitmen untuk memberikan hasil yang terbaik atau bahkan melebihi harapan.
  3. Motivasi
    Semangat melakukan pekerjaan yang baik untuk tujuan yang jelas
  4. Kerjasama
    Semangat untuk mengutamakan kebersamaan, bersikap saling membantu dan menghargai
  5. Inovasi
    Menginisiasi gagasan serta melakukan perubahan terus menerus untuk perbaikan dan pengembangan Perusahaan.


LANGKAH-LANGKAH PROSES PENGELOLAAN RISIKO :

1. Mengidentifikasi terlebih dahulu objektif/tujuan yang ingin dicapai melalui pengelolaan risiko. Misalnya penghasilan yang stabil, kedamaian hati, dan sebagainya.

2. Mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerugian/peril atau mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi.
3. Mengevaluasi dan mengukur besarnya kerugian potensial, dimana yang dievaluasi dan diukur adalah :
a.         Besarnya kesempatan atau kemungkinan peril yang akan terjadi selama suatu periode tertentu (frekuensinya).
b.        Besarnya akibat dari kerugian tersebut terhadap kondisi keuangan perusahaan/keluarga (kegawatannya)
c.         Kemampuan meramalkan besarnya kerugian yang jelas akan timbul.
4. Mencari cara atau kombinasi cara-cara yang paling baik, paling tepat, dan paling ekonomis untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul akibat terjadinya suatu peril. Upaya-upaya tersebut antara lain :
·           Menghindari kemungkinan terjadinya peril
·           Mengurangi kesempatan terjadinya peril
·           Memindahkan kerugian potensial kepada pihak lain (mengasuransikan)
·           Menerima dan memikul kerugian yang timbul (meretensi)
5. Mengkoordinir dan mengimplementasikan keputusan-keputusan yang telah diambil untuk menanggulangi risiko. Misalnya membuat perlindungan yang layak terhadap kecelakaan kerja, menghubungi, memilih dan menyelesaikan pengalihan risiko kepada perusahaan asuransi.
6. Mengadministrasi, memonitor, dan mengevaluasi semua langkah-langkah atau strategi yang telah diambil dalam menanggulangi risiko. Hal ini sangat penting terutama untuk dasar kebijaksanaan pengelolaan risiko di masa mendatang.
Klasifikasi risiko terdiri dari :

Ø  risiko yang tidak disengaja (risiko murni)
Ø   risiko yang disengaja (risiko spekulatif)
Ø   risiko fundamental
Ø   risiko khusus
Ø  risiko dinamis

Dari pengklasifikasian risiko diatas, risiko yang dapat diasuransikan yaitu :

o   risiko murni, karena risiko ini terjadi tanpa disengaja misalnya, risiko terjadinya kebakaran, bencana alam, pencurian, penggelapan, pengacauan, dan sebagainya.
o   risiko khusus, dimana risiko ini bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas, pesawat jatuh, tabrakan mobil, dan sebagainya.
Sedangkan risiko yang tidak dapat diasuransikan :
o   risiko spekulatif, karena risiko ini sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya, misalnya risiko utang-piutang, oerjudian, perdagangan berjangka, dan sebagainya
o   risiko fundamental karena risiko ini tidak dapt dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja, tetapi banyak orang, seprti banjir, angin topan, dan sebagainya.
o   risiko dinamis, karena risiko ini ditimbulkan oleh perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti risiko keusangan, risiko penerbangan luar angkasa.

PENANGGULANGAN RISIKO
        
   Upaya-upaya untuk menanggulangi risiko harus selalu dilakukan, sehingga kerugian dapat dihindari atau diminimumkan. Sesuai dengan sifat dan objek yang terkena risiko, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meminimumkan risiko kerugian, antara lain:
a.       Melakukan pencegahan dan pengurangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian. Contoh: memagari mesin-mesin untuk menghindari kecelakaan kerja
b.      Melakukan retensi, artinya mentolerir yaitu membiarkan terjadinya kerugian dan untuk mencegah terganggunya operasi perusahaan akibat kerugian tersebut disediakan sejumlah dana untuk menanggulanginya. Contoh: pos biaya lain-lain dalam anggaran perusahaan
c.       Melakukan pengendalian terhadap risiko.
Contoh: melakukan perdagangan berjangka untuk menanggulangi risiko kelangkaan dan fluktuasi harga bahan baku/pembantu yang diperlukan
d.      Mengalihkan/ memindahkan risiko kepada pihak lain, yaitu dengan cara mengadakan kontrak pertanggungan (asuransi) dengan perusahaan asuransi terhadap risiko tertentu, dengan membayar sejumlah premi asuransi yang telah ditetapkan, sehingga perusahaan asuransi akan mengganti kerugian bila betul-betul terjadi kerugian yang sesuai dengan perjanjian.

          Cara untuk mengendalikan kemungkinan kerugian potensial adalah dengan mencari cara atau kombinasi cara-cara yang paling baik, paling tepat, dan paling ekonomis untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul akibat terjadinya suatu peril. Upaya-upaya tersebut antara lain :

·      Menghindari kemungkinan terjadinya peril
·      Mengurangi kesempatan terjadinya peril
·      Memindahkan kerugian potensial kepada pihak lain (mengasuransikan)
·      Menerima dan memikul kerugian yang timbul (meretensi)






DR. Willam Haddon, mengemukakan 10 strategi mengendalikan kerugian, yaitu :

1)      Mencegah lahirnya hazard pada kesempatan pertama.
2)      Mengurangi  jumlah dan besarnya hazard. Contohnhya : mengurangi kecepatan mobil untuk menghindari kecelakaan.
3)      Mencegah keluarnya hazard jika  hazard terbentuk atau kalau hazard memang sudah ada sebelumnya. Contoh : menstrerilkan susu sebelum diminum untuk mencegah infeksi melalui susu.
4)      Mengubah kecepatan atau kekuatan keluarnya hazard dari sumbernya. Contoh: Membagi aliran sungai menjadi beberapa sungai untuk mengurangi derasnya aliran sungai, guna mencegah terjadinya pengikisan tepian sungai.
5)      Memisahkan objek dari sumber yang dapat menghancurkannya. Contoh : Membuat tanggul sungai untuk menghindari banjir.
6)      Memisahkan hazard dari objek yang harus dilindungi dengan suatu sekat pemisah. Contoh : karyawan harus memakai sarung tangan karet untuk mencegah tertular bibit penyakit.
7)      Mengubah kualitas dasar yang relevan dari hazard.  Contoh: jalan diberi jalur pemisah antara jalur yang berlawanan arah untuk  mengurangi bahaya tabrakan.
8)      Menjadikan objek lebih tahan terhadap hazard yang akan merusaknya. Contoh: imunisasi untuk memperkuat daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit.
9)      Melakukan tindakan kontra untuk menahan bertambah parahnya kerusakan. Contoh: memasang tanggul penahan gelombang untuk mencegah kerusakan pantai dari abrasi.
10)  Menstabilkan, mereparasi dan merehabilitasi objek yang terkena peril. Contoh: memperbaiki mesin yang terkena peril untuk mencegah kerusakan/cacatnya produk yang dihasilkan.


SUMBER

Wikipedia.com/2011/10/manajemen-risiko-dan-asuransi.html