pengertian asuransi jiwa
dan tujuannya
Dalam asuransi jiwa yang
dipertanggungkan ialah yang disebabkan oleh kematian (death). Kematian tersebut
mengakibatkan hilangnya pendapatan seseorang atau suatu keluarga
tertentu. Risiko yang mungkin timbul pada asuransi jiwa terutama terletak
pada unsur waktu (time), oleh karena itu sulit untuk mengetahui kapan seseorang
meninggal dunia. Untuk memperkecil risiko tersebut sebaiknya menjadi
nasabah asuransi pertanggungan jiwa.
Apa
yang dimaksud dengan asuransi jiwa ?
Pengertian asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
1. Risiko kematian.
2. Hidup seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.
Pengertian asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
1. Risiko kematian.
2. Hidup seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.
Di bawah ini dapat kita lihat betapa pentingnya peranan serta
tujuan asuransi jiwatersebut.
1. Dari segi
masyarakat umumnya (sosial)
Asuransi jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai berikut.
Asuransi jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai berikut.
§ Menenteramkan kepala keluarga (suami/bapak),
dalam arti memberi jaminan penghasilan, pendidikan, apabila kepala keluarga
terkena musibah yang menyebabkan meninggal dunia.
§ Dengan membeli polis asuransi jiwa dapat
digunakan sebagai alat untuk menabung (saving). Pada umumnya pendapatan per
kapita dari masyarakat masih sangat rendah, oleh karena itu, dalam praktik
terlihat bahwa keinginan masyarakat untuk membeli asuransi jiwa sedikit sekali.
§ Sebagai sumber penghasilan (earning power).
Ini dapat kita lihat
pada negara-negara yang sudah maju, seseorang yang merupakan “kunci” dalam
perusahaan akan diasuransikan oleh perusahaan dimana ia bekerja. Hal ini
perlu dilaksanakan mengingat pentingnya posisi yang dipegangnya. Banyak
sedikitnya akan memengaruhi terhadap kehidupan perusahaan yang going concern
(sedang berjalan). Misalnya seorang ahli atom / nuclear akan
dipertanggungkan jiwanya bilamana ia meninggal dunia atau sakit, perusahaan
wajib membayar ganti kerugian. Contoh ini tidak kita temui di Indonesia, karena
negara kita belum begitu maju dalam bidang industri bila dibandingkan dengan
negara barat.
§ Tujuan lain asuransi jiwa ialah,
untuk menjamin pengobatan dan menjamin kepada keturunan andaikata yang
mengasuransikan tidak mampu untuk mendidik anak-anaknya (beasiswa /
pendidikan). Yang banyak kita temui dalam praktik ialah, pertanggungan untuk
risiko kematian, sedangkan pertanggungan selebihnya belum begitu maju pesat.
2. Dari segi
pemerintah / publik.
Perusahaan asuransi jiwa di negara kita yang besar operasinya, umumnya kepunyaan pemerintah. Disini kita hubungkan dengan peraturan pemerintah, yaitu UU No. 19/1960 mengenai pembagian antara perusahaan-perusahaan negara. Pembagian kegiatan seperti tercantum di dalam sektor-sektor sebagai berikut.
Perusahaan asuransi jiwa di negara kita yang besar operasinya, umumnya kepunyaan pemerintah. Disini kita hubungkan dengan peraturan pemerintah, yaitu UU No. 19/1960 mengenai pembagian antara perusahaan-perusahaan negara. Pembagian kegiatan seperti tercantum di dalam sektor-sektor sebagai berikut.
a. Sektor produksi
(perusahaan industri negara, perusahaan perkebunan negara, dan perusahaan
pertambangan negara).
b. Sektor marketing
(perusahaan niaga).
c. Sektor pemberian
fasilitas (perusahaan-perusahaan asuransi negara, bank pemerintah, dan
perusahaan pelayanan milik negara lainnya).
Dapat disimpulkan
disini bahwa perusahaan asuransi merupakan satu lembaga keuangan yang
memberikan fasilitas untuk pembiayaan yang dapat dipergunakan dalam tahap
pembangunan ekonomi Indonesia. Berdasarkan pada UU No. 19/1960, ternyata
sumbangan lembaga asuransi terhadap pembangunan ekonomi ialah :
§ Sebagai alat pembentukan modal (capital
formation).
§ Lembaga penabungan (saving).
Jadi dapat dikatakan bahwa tujuan perusahaan asuransi ialah
untuk turut membangun ekonomi nasional di bidang per asuransi jiwa sesuai
dengan Repelita, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta
kesenangan bekerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil
dan spiritual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar