ASURANSI KERUGIAN
Pengertian
Asuransi Kerugian
Asuransi Kerugian adalah asuransi yang
memberikan jasa kepada tertanggung dalam
penanggulangan resiko atas
kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Beberapa pengertian asuransi kerugian
diantaranya :
Ø Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme
proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara
mengalihkan risiko kepada pihak lain.
Ø Asuransi kerugian adalah suatu perjanjian asuransi yang
berisikan ketentuan bahwa penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan
prestasi berupa memberikan ganti kerugian kepada tertanggung seimbang dengan
kerugian yang diderita oleh pihak yang tertanggung.
Ø Asuransi kerugian adalah
asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian
barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya
terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :
- Kehilangan nilai pakai
- Kekurangan nilainya
- Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh
tertanggung
Penanggung tidak harus membayar ganti rugi
kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan
tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
Manfaat
Asuransi Kerugian
Manfaat Asuransi Kerugian atau
istilahnya adalah general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti
kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset Anda.
Sebagai Gambaran adalah asurasi mobil,
kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin-mesin, pabrik dan sebagainya.
Pada dasarnya asuransi memberikan
manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain:
1. Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan
memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau
risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured)
berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan
perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2. Pendistribusian biaya dan
manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk
menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis
secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang
berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai
pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan
kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi
periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3. Polis asuransi dapat dijadikan
sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Berfungsi sebagai tabungan dan
sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi
yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas
premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah
pihak).
5. Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut
dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang
didasarkan atas nilai pertanggungan.
6. Membantu meningkatkan kegiatan
usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani
dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab
(pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).
Macam-Macam Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a) Asuransi
kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b) Asuransi
pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi
akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya
kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c) Asuransi
aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi
kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
Risiko
dan Ketidakpastian
Secara umum, risiko adalah kemungkinan
terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko
dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian
finansial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Berikut ini adalah jenis-jenis
risiko:
1. Risiko murni
Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan
memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian
dan tidak juga memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya dua
kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan
untuk mendapat kerugian.
3. Risiko individu
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan
sehari-hari. Risiko individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis :
a. Risiko
pribadi (personal risk)
Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk
memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk
menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.
b. Risiko
harta (property risk)
Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta yang
dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan
tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta
yang dimilikinya.
c. Risiko
tanggung gugat (liability risk)
Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai
tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian
asuransi oleh mandor bangunan kepada para pekerjanya.
Risiko yang dihadapi perlu ditangani
dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang.
Dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan,
antara lain:
1. Menghindari risiko (risk
avoidance)
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko
yang mungkin timbul sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah
mengetahui risiko yang mungkin timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas
tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.
2. Mengurangi risiko (risk
reduction)
Tindakan ini
hanya bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.
3. Menahan risiko (risk
retention)
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap
risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya
melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha
menahan risiko ini.
4. Membagi risiko (risk
sharing)
Tindakan ini
melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
5. Mentransfer risiko (risk
transferring)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain
yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.