NAMA :
Dahlia
KELAS :
3DF02
NPM :
51212655
PT.
(Persero) Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo (Persero) merupakan salah
satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam asuransi/penjaminan,
tidak dapat dipisahkan dari pembangunan ekonomi Bangsa dan Negara Republik
Indonesia.
Sejak
pemerintah menyusun dan menetapkan REPELITA I tahun 1969, yang salah satu
sasaran pokok rencana tersebut adalah pemerataan hasil-hasil pembangunan dalam
bidang kesempatan berusaha, pendapatan masyarakat dan sekaligus merangsang
pertumbuhan lapangan kerja. Dalam rangka mencapai sasaran ini pemerintah
mengambil langkah konkrit antara lain dengan mengembangkan usaha kecil dan
menengah dengan cara mengatasi salah satu aspek usaha yang penting yaitu aspek
pembiayaan.
Berdiri
tanggal 6 April 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
1/1971 tanggal 11 Januari 1971, untuk mengemban misi dalam pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) guna menunjang pertumbuhan perekonomian
Indonesia. Peran PT. Askrindo (Persero) dalam pemberdayaan UMKM adalah sebagai
lembaga penjamin atas kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada UMKM.
Sesuai
dengan Visi dan Misinya, PT. Askrindo (Persero) senantiasa menjalankan peran
dan fungsinya sebagai Collateral Subtitution Institution, yaitu
lembaga penjamin yang menjembatani kesenjangan antara UMKM yang layak namun
tidak memiliki agunan cukup untuk memperoleh kredit dengan lembaga keuangan,
baik perbankan maupun lembaga non bank (feasible tetapi tidak bankable).
Sejalan
dengan berubahnya waktu, saat ini PT. Askrindo (Persero) memiliki empat lini
usaha yaitu Asuransi Kredit Bank, Asuransi Kredit Perdagangan, Surety Bond dan
Customs Bond. PT. Askrindo sejak tahun 2007 melaksanakan program pemerintah
dalam rangka Inpres 6/2007 atau yang lebih dikenal sebagai penjaminan Kredit
Usaha Rakyat (KUR). Dalam pelaksanaannya bersama dengan Askrindo memberikan
penjaminan atas kredit yang disalurkan oleh enam Bank pelaksana yaitu :
Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri dan
26 (dua puluh enam) Bank Pembangunan Daerah.
Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia merupakan tulang punggung kekuatan
ekonomi yang mampu memberikan kontribusi yang sangat signifikan. Menguatnya
permodalan UMKM akan memberikan multiplier effects berupa
tumbuhnya kegiatan usaha yang diikuti dengan terbukanya lapangan kerja serta
meningkatkan nilai usaha. Terciptanya UMKM yang tangguh pada tahap berikutnya
mampu memberikan kontribusi dalam menekan angka pengangguran dari kemiskinan di
Indonesia.
Askrindo
senantiasa mengembangkan sayap usahanya untuk memberikan layanan yang prima,
dengan didukung oleh Kantor Cabang dan Kantor Unit Pelayanan berjumlah 55
Kantor yang tersebar di 30 Provinsi seluruh Indonesia.
VISI
“Menjadi Perusahaan Penanggung Risiko yang unggul dengan layanan global
guna mendukung perekonomian nasional”
MISI
· Menjalankan kegiatan usaha
penanggungan risiko yang mendukung pembangunan ekonomi nasional terutama
program Pemerintah dalam pengembangan UMKMK dan usaha korporasi lainnya;
· Menjalankan kegiatan usaha
penanggungan risiko dengan layanan global;
·
Memberikan manfaat kepada para pemangku kepentingan dengan menerapkan
tata kelola perusahaan yang baik, Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan
Manajemen Risiko.
Tanggung jawab sosial perusahaan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
merupakan komitmen dari PT. Askrindo untuk berperilaku etis dan
berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya
meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan
masyarakat luas. Selain itu juga salah satu bentuk implementasi dari
konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan
tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar
perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur
hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara
proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi
dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan
segera.
Sasaran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
1. Target :
·
Anak - anak yang kurang mampu
·
Yatim Piatu dan Dhuafa
·
Korban bencana alam
·
Bangunan fisik
·
Bina Lingkungan
2. Program Kerja :
·
Pemberian Bea Siswa kepada putra/i Karyawan Pegawai Dasar untuk murid
sekolah dilingkungan Perusahaan termasuk diwilayah kerja perusahaan dan daerah
pelosok.
·
Pemberian santunan dan sembako kepada kaum dhuafa, fakir miskin dan
anak terlantar.
·
Pemberian makanan siap saji, pakaian, & obat-obatan serta
kebutuhan material lain bagi korban bencana.
·
Pemberian pakaian, alat belajar & material lain yg
dibutuhkan korban bencana (genteng, semen dsb).
·
Pemberian makanan dalam bulan Ramadhan berupa : Ta’jil untuk buka
puasa, makanan dalam program Sahur on Road dan Mudik Bersama.
3. Tujuan :
·
Sebagai tanggung jawab sosial perusahaan kepada lingkungan dan
masyarakat sekitar termasuk karyawan.
·
Meningkatkan reputasi perusahaan dan penciptaan citra yang baik
dimata stakeholder.
·
Untuk anak-anak usia sekolah dapat meningkatkan kualitas pendidikan
dan mengurangi anak – anak putus sekolah.
·
Membantu meringankan penderitaan kaum dhuafa/ marginal sekaligus
mengurangi angka kemiskinan dan kejahatan.
·
Membantu meringankan beban korban bencana alam.
·
Melakukan bina Lingkungan, untuk rehabilitasi lingkungan hidup.
Nilai- Nilai Budaya Perusahaan
- Integritas
Menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab serta konsisten memelihara etika. - Profesional
Bekerja dengan tanggung jawab dan komitmen untuk memberikan hasil yang terbaik atau bahkan melebihi harapan. - Motivasi
Semangat melakukan pekerjaan yang baik untuk tujuan yang jelas - Kerjasama
Semangat untuk mengutamakan kebersamaan, bersikap saling membantu dan menghargai - Inovasi
Menginisiasi gagasan serta melakukan perubahan terus menerus untuk perbaikan dan pengembangan Perusahaan.
LANGKAH-LANGKAH
PROSES PENGELOLAAN RISIKO :
1. Mengidentifikasi terlebih dahulu objektif/tujuan
yang ingin dicapai melalui pengelolaan risiko. Misalnya penghasilan yang
stabil, kedamaian hati, dan sebagainya.
2. Mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya
kerugian/peril atau mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi.
3. Mengevaluasi dan mengukur besarnya kerugian
potensial, dimana yang dievaluasi dan diukur adalah :
a. Besarnya
kesempatan atau kemungkinan peril yang akan terjadi selama suatu periode
tertentu (frekuensinya).
b. Besarnya
akibat dari kerugian tersebut terhadap kondisi keuangan perusahaan/keluarga
(kegawatannya)
c. Kemampuan
meramalkan besarnya kerugian yang jelas akan timbul.
4. Mencari cara atau kombinasi cara-cara yang paling
baik, paling tepat, dan paling ekonomis untuk menyelesaikan masalah-masalah
yang timbul akibat terjadinya suatu peril. Upaya-upaya tersebut antara lain :
· Menghindari
kemungkinan terjadinya peril
· Mengurangi
kesempatan terjadinya peril
· Memindahkan
kerugian potensial kepada pihak lain (mengasuransikan)
· Menerima
dan memikul kerugian yang timbul (meretensi)
5. Mengkoordinir dan mengimplementasikan
keputusan-keputusan yang telah diambil untuk menanggulangi risiko. Misalnya
membuat perlindungan yang layak terhadap kecelakaan kerja, menghubungi, memilih
dan menyelesaikan pengalihan risiko kepada perusahaan asuransi.
6. Mengadministrasi, memonitor, dan mengevaluasi semua
langkah-langkah atau strategi yang telah diambil dalam menanggulangi risiko.
Hal ini sangat penting terutama untuk dasar kebijaksanaan pengelolaan risiko di
masa mendatang.
Klasifikasi risiko terdiri
dari :
Ø
risiko yang tidak
disengaja (risiko murni)
Ø
risiko yang disengaja (risiko spekulatif)
Ø
risiko fundamental
Ø
risiko khusus
Ø
risiko
dinamis
Dari
pengklasifikasian risiko diatas, risiko yang dapat diasuransikan yaitu :
o risiko murni, karena risiko ini
terjadi tanpa disengaja misalnya, risiko terjadinya kebakaran, bencana alam,
pencurian, penggelapan, pengacauan, dan sebagainya.
o risiko khusus, dimana risiko ini
bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya,
seperti kapal kandas, pesawat jatuh, tabrakan mobil, dan sebagainya.
Sedangkan risiko yang tidak dapat diasuransikan :
o risiko spekulatif, karena risiko
ini sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian
memberikan keuntungan kepadanya, misalnya risiko utang-piutang, oerjudian,
perdagangan berjangka, dan sebagainya
o risiko fundamental karena risiko
ini tidak dapt dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu
atau beberapa orang saja, tetapi banyak orang, seprti banjir, angin topan, dan
sebagainya.
o risiko dinamis, karena risiko ini
ditimbulkan oleh perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang
ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti risiko keusangan, risiko penerbangan luar
angkasa.
PENANGGULANGAN RISIKO
Upaya-upaya untuk menanggulangi risiko harus
selalu dilakukan, sehingga kerugian dapat dihindari atau diminimumkan. Sesuai
dengan sifat dan objek yang terkena risiko, ada beberapa cara yang dapat
dilakukan untuk meminimumkan risiko kerugian, antara lain:
a. Melakukan
pencegahan dan pengurangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang
menimbulkan kerugian. Contoh: memagari mesin-mesin untuk menghindari kecelakaan
kerja
b. Melakukan
retensi, artinya mentolerir yaitu membiarkan terjadinya kerugian dan untuk
mencegah terganggunya operasi perusahaan akibat kerugian tersebut disediakan
sejumlah dana untuk menanggulanginya. Contoh: pos biaya lain-lain dalam
anggaran perusahaan
c. Melakukan
pengendalian terhadap risiko.
Contoh:
melakukan perdagangan berjangka untuk menanggulangi risiko kelangkaan dan
fluktuasi harga bahan baku/pembantu yang diperlukan
d. Mengalihkan/
memindahkan risiko kepada pihak lain, yaitu dengan cara mengadakan kontrak
pertanggungan (asuransi) dengan perusahaan asuransi terhadap risiko tertentu,
dengan membayar sejumlah premi asuransi yang telah ditetapkan, sehingga
perusahaan asuransi akan mengganti kerugian bila betul-betul terjadi kerugian
yang sesuai dengan perjanjian.
Cara untuk mengendalikan kemungkinan kerugian
potensial adalah dengan mencari cara atau kombinasi cara-cara yang
paling baik, paling tepat, dan paling ekonomis untuk menyelesaikan
masalah-masalah yang timbul akibat terjadinya suatu peril. Upaya-upaya tersebut
antara lain :
· Menghindari
kemungkinan terjadinya peril
· Mengurangi
kesempatan terjadinya peril
· Memindahkan
kerugian potensial kepada pihak lain (mengasuransikan)
· Menerima dan
memikul kerugian yang timbul (meretensi)
DR. Willam Haddon,
mengemukakan 10 strategi mengendalikan kerugian, yaitu :
1) Mencegah
lahirnya hazard pada kesempatan pertama.
2) Mengurangi jumlah
dan besarnya hazard. Contohnhya : mengurangi kecepatan mobil
untuk menghindari kecelakaan.
3) Mencegah
keluarnya hazard jika hazard terbentuk
atau kalau hazard memang sudah ada sebelumnya. Contoh :
menstrerilkan susu sebelum diminum untuk mencegah infeksi melalui susu.
4) Mengubah
kecepatan atau kekuatan keluarnya hazard dari sumbernya.
Contoh: Membagi aliran sungai menjadi beberapa sungai untuk mengurangi derasnya
aliran sungai, guna mencegah terjadinya pengikisan tepian sungai.
5) Memisahkan objek
dari sumber yang dapat menghancurkannya. Contoh : Membuat tanggul sungai untuk
menghindari banjir.
6) Memisahkan hazard dari
objek yang harus dilindungi dengan suatu sekat pemisah. Contoh : karyawan harus
memakai sarung tangan karet untuk mencegah tertular bibit penyakit.
7) Mengubah
kualitas dasar yang relevan dari hazard. Contoh: jalan
diberi jalur pemisah antara jalur yang berlawanan arah untuk mengurangi
bahaya tabrakan.
8) Menjadikan objek
lebih tahan terhadap hazard yang akan merusaknya. Contoh:
imunisasi untuk memperkuat daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit.
9) Melakukan
tindakan kontra untuk menahan bertambah parahnya kerusakan. Contoh: memasang
tanggul penahan gelombang untuk mencegah kerusakan pantai dari abrasi.
10) Menstabilkan, mereparasi dan
merehabilitasi objek yang terkena peril. Contoh: memperbaiki
mesin yang terkena peril untuk mencegah kerusakan/cacatnya produk yang
dihasilkan.
SUMBER
Wikipedia.com/2011/10/manajemen-risiko-dan-asuransi.html